Metroterkini.com - Polres Nias Sumatera Utara berhasil amankan senjata api rakitan dan pemilik yang selama ini telah meresahkan warga. Pemilik diancam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat (1) dengan hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara setingginya 20 (dua puluh) tahun.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S. IK, M.H kepada wartawan di Mapolres Nias, Rabu (20/11/2019) menyampaikan, telah mengamankan Yulianus Waruwu (41), pekerjaan petani, alamat Desa La'uri dan berdomisili di Dusun I Desa Hilibadalu Kecamatan Sogae'adu Kabupaten Nias.
Kasus itu terungkap sesuai dengan Laporan Polisi No. Lp-A/08/XI/2019/reskrim tanggal 09 November 2019, atas pelaporan Bripka Atisman Bate'e. TKP dusun I Desa Hilibadalu Kecamatan Sogae'adu Kabupaten Nias, tepatnya di belakang rumah yang di tempati tersangka Yulianus Waruwu alias Ama Fiki yang disembunyikan disamping kandang ternak babi, waktu kejadian Sabtu 09 Nobember 2019 sekitar pukul 13:00 Wib.
"Barang bukti yang didapatkan 1 kantong plastik warna hitam, 1 pucuk senjata bentuk pistol gagangnya terbuat dari kayu dengan laras besi aluminium dan 1 butir amunisi tajam selongsong belakang bertuliskan TA PIN 9," ujar Kapolres.
Masih menurut Kapolres Nias yang didampingi Wakapolres Nias Kompol Yafao Harefa dengan sejumlah kasat dan staf lainnya, motif tersangka tersangka memiliki senpi rakitan untuk berjaga diri supaya orang lain takut terhadap tersangka, .
Kepada tersangka telah dilakukan penahanan di RTN Polsek Gido selama 20 hari terhitung tanggal 09 November s.d 28 November 2019. [epianus]